Ribuan Massa Datangi DPRD Musi Banyuasin, Tuntut Legalisasi Penyulingan Minyak Tradisional

Ribuan Massa Datangi DPRD Musi Banyuasin, Tuntut Legalisasi Penyulingan Minyak Tradisional

SEKAYU, KOPERASIPMBS.COM – Ribuan massa yang tergabung dalam Liga Rakyat Bersatu mendatangi Kantor DPRD Musi Banyuasin, Selasa 8/9/2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangan mereka disambut Pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin, dan pengamanan gabungan secara ekstra.

Sorakan bergemuruh saat orator membacakan puisi tentang keresahan pengelolaan minyak tradisional. Massa aksi merupakan pelaku usaha penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka menuntut pemerintah mencarikan solusi agar usaha mereka tetap bisa berjalan.

“Hari ini masyarakat mendatangi pemerintah daerah, sebelum ada hitam di atas putih, kita jangan pulang,” tegas Redi Gustro dalam orasinya.

Redi menjelaskan masyarakat ini adalah pengusaha lokal penyulingan minyak yang menuntut hak untuk hidup. Menurutnya tugas pemerintah memfasilitasi agar masyarakat yang memiliki usaha ini tetap bisa makan meski usahanya sempat ditutup.

“Jadi saya berharap kepada pemerintah daerah agar mencarikan solusinya. Kehadiran kami tidak lebih hanya menyangkut perut rakyat,” tambahnya.

Kelompok Masyarakat yang Terlupakan Permen 14 Tahun 2025

Berdasarkan Permen 14 Tahun 2025, kelompok penyuling atau pemasak minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi pihak yang terdampak. Aktivitas ini sudah berjalan lebih dari 90 tahun, bahkan sebelum Republik ini merdeka.

Di wilayah lain, baik di Sumsel maupun luar provinsi, penyulingan minyak tradisional tidak semasif di Muba.

Saat ini jumlah tungku penyulingan di Muba mencapai + 2700 tungku. Namun yang beroperasi tinggal 50 persen karena penertiban masif oleh Aparat Penegak Hukum dengan alasan mengawal Permen 14/2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, penghentian aktivitas ini berdampak pada + 74.000 jiwa yang menggantungkan hidup dari penyulingan.

Pada Juli lalu, kelompok ini menggelar rembuk daerah yang dihadiri Kementerian ESDM 3 orang, Anggota Komisi XII DPR 1 orang, SKK Migas 2 orang, Pertamina 2 orang, Bupati Muba, dan Forkopimda Muba. Dalam acara itu diserahkan secara simbolis hasil kajian pelegalan penyulingan minyak tradisional. Kajian itu berisi aspek sosial, ekonomi, dan yuridis agar penyulingan memiliki payung hukum sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan aman.

Saat ini penyuling minyak berada di titik terendah akibat masifnya penertiban APH. Dampak sosial yang terlihat adalah meningkatnya angka kriminalitas di berbagai wilayah Muba. Dampak ekonomi ditandai dengan menurunnya daya beli masyarakat untuk kebutuhan primer maupun sekunder.

Hingga pukul 11.00 WIB, perwakilan massa aksi sedang melakukan negosiasi bersama Pimpinan DPRD, Kapolres Muba dan pihak terkait di ruang Banmus DPRD Musi Banyuasin.(DHO)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *