Kilang Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Terbakar, Pemilik Diamankan Polisi
MUBA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kebakaran melanda lokasi penampungan minyak hasil penyulingan ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan pemilik lokasi berinisial MI (47) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa kebakaran kilang minyak ilegal di Sanga Desa itu terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Api menghanguskan sejumlah fasilitas, mulai dari bak penampungan minyak sulingan, satu unit tandon atau tedmon, hingga pondok peristirahatan pekerja.
Meski kobaran api sempat membesar, tangki masakan utama dilaporkan tidak tersambar api. Tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut.
Kronologi Kebakaran Kilang Minyak Ilegal di Muba
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula saat terdengar satu kali dentuman keras yang kemudian disusul munculnya api dari area bak penampungan minyak.
Pemilik lokasi, MI, yang merupakan warga Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, baru kembali dari warung terdekat ketika mendapati mesin pompa sedang beroperasi untuk memindahkan minyak dari bak penampungan menuju tedmon di bawah pondok.
Mesin pompa tersebut tiba-tiba mengeluarkan bunyi menyerupai letusan yang memicu percikan api. Kobaran api kemudian membesar dan menyambar sejumlah fasilitas di sekitarnya.
Pekerja bersama warga sekitar segera melakukan upaya pemadaman menggunakan campuran air dan deterjen. Setelah sekitar satu jam, api berhasil dipadamkan pada pukul 21.00 WIB sehingga kebakaran tidak meluas ke bagian lain di lokasi tersebut.
Polisi Amankan Pemilik dan Sita Barang Bukti
Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. Kepolisian telah mengamankan MI untuk kepentingan pemeriksaan terkait aktivitas pengolahan dan penampungan minyak di lokasi kejadian.
Selain meminta keterangan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi satu unit mesin sedot yang hangus terbakar, kerangka tandon bekas terbakar, serta selang pemindah minyak dan selang spiral yang mengalami kerusakan akibat api.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami penyebab kebakaran dan aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Perizinan
Saat ini, Polres Muba masih mendalami kasus kebakaran kilang minyak ilegal di Sanga Desa, termasuk dugaan pelanggaran perizinan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta kemungkinan adanya unsur kelalaian yang memicu kebakaran.
Pemeriksaan terhadap pemilik lokasi dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut fakta kejadian dan menentukan aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terhadap risiko keselamatan dari kegiatan pengolahan dan penampungan minyak yang diduga tidak memiliki izin resmi. Kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.(RED)