Bisnis Minyak Ilegal di Muratara Terbongkar, Bareskrim Bidik Aliran Uang Pelaku
MURATARA, KOPERASIPMBS.COM – Praktik pengolahan minyak ilegal dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam penindakan di dua lokasi, polisi menyita 51.200 liter minyak dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus minyak ilegal di Muratara ini juga berlanjut pada penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik akan mendalami aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut guna mengungkap kemungkinan keuntungan dan keterlibatan pihak lain.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 10 orang. Barang bukti yang disita meliputi minyak mentah, solar, dan bensin hasil pengolahan ilegal, serta sejumlah peralatan operasional dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S, yang disebut sebagai pemilik kilang minyak ilegal, serta A dari PT Ratiga Abdi Meksa.
Bareskrim Bidik Dugaan TPPU Kasus Minyak Ilegal
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni menegaskan, penindakan terhadap kilang minyak ilegal merupakan bagian dari upaya menghentikan pengolahan minyak tanpa izin dan mencegah kebocoran produksi minyak ke pasar gelap.
Selain mengungkap aktivitas pengolahan ilegal, penyidik akan menelusuri aspek keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengungkap aliran dana serta kemungkinan jaringan yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal itu.
Penelusuran dugaan TPPU menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Namun, keterlibatan pihak lain maupun unsur pencucian uang tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan Kilang Ilegal Dukung Lifting Minyak Nasional
Pengungkapan kilang minyak ilegal di Muratara juga berkaitan dengan upaya pemerintah menata pengelolaan minyak dari sumur masyarakat agar disalurkan melalui mekanisme resmi.
Irhamni menegaskan bahwa penghentian aktivitas pengolahan ilegal diharapkan dapat mendukung peningkatan lifting minyak nasional. Minyak yang berasal dari sumur masyarakat perlu dikelola dan disalurkan melalui jalur yang sah agar produksinya dapat tercatat dalam tata kelola migas nasional.
Langkah tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui mekanisme yang melibatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Melalui penataan tersebut, potensi produksi minyak bumi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kebutuhan energi nasional tanpa keluar dari mekanisme pengelolaan yang ditetapkan pemerintah.
SKK Migas Sumbagsel Apresiasi Penegakan Hukum
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Bambang Dwi Djanuarto, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam menindak aktivitas pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Langkah tegas Bareskrim Polri sangat besar pengaruhnya untuk menertibkan pengolahan minyak ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran minyak dari tata kelola resmi negara,” ungkap Bambang.
Menurutnya, pemberantasan pengolahan minyak ilegal penting untuk memastikan potensi produksi minyak bumi dikelola melalui jalur yang sah. Dengan begitu, produksi yang memenuhi ketentuan dapat masuk dalam mekanisme resmi dan mendukung pencapaian lifting minyak nasional.
Penertiban tersebut juga diharapkan memperkuat tata kelola sektor minyak dan gas bumi sekaligus mendukung ketahanan energi Indonesia.
Polres Muratara Dukung Pengawasan Peredaran BBM
Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal.
Kepolisian setempat juga akan memantau potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap. Pengawasan ini diharapkan dapat membantu mencegah peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan serta menjaga distribusi energi tetap berjalan melalui jalur resmi.
Pengungkapan kasus minyak ilegal di Rawas Ilir tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pengolahan minyak tanpa izin. Dengan penyitaan 51.200 liter minyak, penetapan dua tersangka, dan rencana penelusuran aliran dana, penyidikan diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh.
Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami dugaan TPPU sesuai hasil penyidikan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.(DH)